Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Akhirnya Cerita ke Sepupu setelah Tidak Menstruasi

Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Korban Akhirnya Cerita ke Sepupu setelah Tidak Menstruasi
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali. 

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).

Baca juga: Menghilang saat Dibangunkan Sahur sang Ibu, Siswi SMP di Palopo Dibawa Pergi dan Dirudapaksa Pemuda

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Menyelinap Masuk ke Kamar Korban saat Istri Tidur

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Korban pun diduga kuat hamil

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas