Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu Ditangkap KPK

Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

Editor: Erik S
zoom-in Ironi Bupati Bogor Ade Yasin: Senin Larang ASN Terima Gratifikasi, Rabu Ditangkap KPK
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Bupati Bogor, Ade Yasin saat memberikan sambutan dalam peresmian kantor baru Tribunnews Bogor, Kamis (13/1/2022). 

Hal itu terlihat pada caption yang ditulis oleh keduanya.

"Landing di Soetta dari Manado langsung ke Bogor ketemu Bupati Bogor ibu @ademunawarohyasin koordinasi persiapan Rakernas APKASI dan malam Final Pemilihan Putri Otonomi Indonesia yg akan dilaksanakan pertengahan bulan Juni 2022," tulis Sarman Simanjorang.

Me-repost postingan tersebut, Ade Yasin pun menyampaikan rasa terimakasih.

"Jadwal yg padat, msh sempat ke Bgr, luar biasa abng kita nie..," tulis Ade Yasin.

Larang Jajarannya Terima Segala Bentuk Gratifikasi Hari Raya

Bupati Bogor Ade Yasin melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya atau alasan penanganan Covid-19.

Baca juga: Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Bakal Disidang Setelah Lebaran 

Larangan ini secara tegas Ade Yasin keluarkan melalui surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Berita Rekomendasi

Dalam edaran itu tertulis bahwa pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

 “Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.(*)

Penulis: Vivi Febrianti

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Dikunjungi Sosok Ini: Luar Biasa Abang Kita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas