Berawal Dari Kesalahpahaman, Pria Tewas Setelah Mendapat Satu Pukulan Dari Tukang Ojek di Subang
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai badut di Subang, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku KY.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan kostum badut yang biasa dipakai oleh korban untuk mengamen," ujarnya.
Biasanya korban mengamen di kawasan lampu merah Gedung GOW.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Pelaku diancam pasal 351 ayat (3) KUH pidana.
Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
Berita Rekomendasi