Kronologi Polisi di Surabaya Gerebek Seorang Pria Sedang Berhubungan Badan dengan 2 Wanita Sekaligus
Wardi menjelaskan, YLN mengunggah promosi layanan bercinta bertiga dengan istrinya melalui grup Facebook.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur berinisial YLN (32) tega menjual istrinya, ARH (27) untuk layanan seks bertiga atau threesome.
YLN dibekuk di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Bubutan, Surabaya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan tiga orang (threesome) dengan istrinya dan tamu," kata Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5/2022).
Wardi menjelaskan, YLN mengunggah promosi layanan bercinta bertiga dengan istrinya melalui grup Facebook.
Dia juga mencantumkan nomor yang dapat dihubungi oleh pelanggan yang tertarik.
Baca juga: Pelajar Pria di Nunukan Jadi Pelampiasan Nafsu Mantan PSK: Berpacaran, Sering Dijemput di Asrama
Setelah menentukan harga, mereka memilih lokasi penginapan yang disepakati.
"Kalau keinginan (YLN) muncul dan di-share grup FB dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama untuk berhubungan bersama dengan istrinya, baru mereka berdua bisa melakukan dengan menyewa hotel," kata dia.
Petugas Polrestabes Surabaya akhirnya bisa melacak keberadaan tersangka dan melakukan penindakan hukum.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP, dan ponsel.
Turut disita pula uang Rp 500.000 yang merupakan hasil transaksi praktik prostitusi tersebut.
Wardi mengemukakan, tindakan pelaku bukan dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Sang suami ternyata nekat menjual istrinya karena semata-mata ingin memuaskan nafsunya bercinta dengan gaya lain.
"Senang melakukan seks fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," kata dia.
Wardi menjelaskan, YLN telah menjalankan aksinya selama tiga bulan.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan dan itu pun juga dilakukan tidak setiap hari," ungkapnya.
Kini YLN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Berjalan 3 Bulan
Bisnis PSK memanfaatkan kemolekan tubuh sang istri yang berinisial ARH (27) itu, dijalankan tersangka sejak tiga bulan lalu.
Wardi menambahkan tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggannya, hanya pada hari tertentu.
Itupun bergantung pada muncul tidaknya keinginan fantasi bercinta dari dalam dirinya.
Dalam satu hari itu, tersangka juga hanya menerima satu orang pelanggan saja dan tidak lebih.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.