Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Gadis 19 Tahun Disekap 11 Jam di Lemari, Berjuang Kabur dengan Tangan Terikat, Pelakunya Panik

Kasus penyekapan yang dialami IRN, gadis 19 tahun itu, kini ditangani Polsek Sumberpucung.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kisah Gadis 19 Tahun Disekap 11 Jam di Lemari, Berjuang Kabur dengan Tangan Terikat, Pelakunya Panik
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. 

Lebih lanjut, AKP Lukman Hudi menjelaskan perlakuan yang dialami oleh IRN begitu miris.

"Korban mengaku dirinya disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam tersebut. Kini korban bisa menghela napas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan kepolisian," tutur AKP Lukman Hudi.

Secara kronologis, AKP Lukman Hudi membeberkan penyekapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Mengalami peristiwa kriminal, korban menerangkan bahwa modus dari pelaku sebelum melakukan penyekapan berniat mengajaknya mengambil ijazah.

Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan untuk mengambil laptop dan sepeda Motor.

Berita Rekomendasi

Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncanakan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna coklat.

Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang.

Korban dapat mengadu kepada seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sumberpucung gerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

Atas kasus tersebut, beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindaklanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas