Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Korban Alami Trauma
olres Batang pun telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jeteng, untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami korban
Editor: Eko Sutriyanto
The Week
Ilustrasi pemerkosaan - Siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri
Polres Batang pun telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jeteng, untuk menghilangkan rasa trauma.
Hal itu karena korban mengalami luka robek cukup parah pada alat vital hingga rahim.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban," tandasnya.
CR pun terancam pasal berlapis. Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Setahun Menikahi Janda Batang, Buruh Serabutan Ngelunjak Tiduri Anak Tiri Masih SD: Rahim luka fatal
Berita Rekomendasi