7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP
Guru ngaji di Batam tega melecehkan 10 santriwatinya selama bertahun-tahun. Pelaku beraksi sejak masih SMP. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
5. Ancaman hukuman
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
AS terancam dihukum 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Pria Beristri di Jogja Lecehkan 2 Balita, Mabuk saat Beraksi, Modus Iming-imingi dengan Uang Jajan
6. Pengakuan AS
AS mengaku sebelum melecehkan korban, ia sempat menonton video tak senonoh di media sosial.
"Saya langsung nafsu dan melampiaskan kepada anak murid," sebut AS.
Tersangka mengatakan, korban pertamanya berinisial SS.
SS dirayu dengan jajan oleh pelaku.
Tersangka kemudian membawa masuk ke dalam kamar untuk dilecehkan.
7. Sampaikan permintaan maaf
Kini AS hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah melecehkan 10 santriwatinya.
Ia memohon maaf kepada para korban dan orangtuanya.
"Saya merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban," ujarnya singkat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id /Ronnye Lodo Laleng)