Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh

Berikut fakta-fakta Kasus dukun palsu yang menipu pasiennya terjadi di Pekalongan. Korban disuruh lakukan hubungan inses dan potong anggota tubuh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh
Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribun Pantura dan Kompas.com/Ari Himawan
Afrizal (29), tersangka dukun palsu yang tipu janda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku suruh pasien untuk melakukan ritual hubungan inses dan potong bagian tubuh. 

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya pasiennya.

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual nyeleneh dengan maksud untuk membersihkan aura yang negatif.

Ritual berupa hubungan badan sedarah alias inses antara korban dengan anak kandungnya dan memotong anggota tubuh.

Pelaku juga meminta korban merekam saat mandi untuk mengirim videonya ke pelaku.

"Salah satu caranya ialah memotong (maaf) puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," urai Arief.

Arief menyebut, ritual-ritual itu hanya modus pelaku untuk menipu korban.

Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria 1
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat menjelaskan kasus dukun palsu tipu janda di Pekalongan.

Pelaku langsung memeras korban dengan meminta uang.

BERITA TERKAIT

Korban diancam akan disebarkan video saat mandi jika tidak menuruti keinginan pelaku.

"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," urai Arief.

Korban akhirnya tersadar sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (25/8/2022).

Di antaranya pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.

Kondisi korban dan sang anak

Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas