Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh

Berikut fakta-fakta Kasus dukun palsu yang menipu pasiennya terjadi di Pekalongan. Korban disuruh lakukan hubungan inses dan potong anggota tubuh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dukun Palsu Tipu Janda di Pekalongan: Suruh Lakukan Ritual Hubungan Inses dan Potong Bagian Tubuh
Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribun Pantura dan Kompas.com/Ari Himawan
Afrizal (29), tersangka dukun palsu yang tipu janda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku suruh pasien untuk melakukan ritual hubungan inses dan potong bagian tubuh. 

Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.

Kini anak korban berada di pondok pesantren.

"Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih.

Baca juga: Cerita Ingin Cerai, Wanita Ini Malah Kena Tipu hingga Dicabuli Tetangga, Modus Cari Harta Karun

Pengakuan pelaku

Afrizal di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Ia berdalih melakukan penipuan kepada korban karena himpitan ekonomi.

Afrizal sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan.

Berita Rekomendasi

"Saya menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh.

Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ucap dia.

Afrizal (29), dukun gadungan yang tipu janda di Pekalongan
Afrizal (29), dukun gadungan yang tipu janda di Pekalongan saat diamankan polisi bersama barang bukti kasus.

Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya.

Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik.

Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com /Indra Dwi Purnomo(Kompas.com /Ari Himawan Sarono)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas