5 Fakta Video Asusila Pria-Wanita Berbaju Adat Bali, Hubungan Sebatas Teman, Motif Bersenang-senang
Berikut fakta-fakta kasus video pria dan wanita berbaju adat bali berbuat asusila dalam mobil. Hubungan sebatas teman dan motif untuk bersenang-senang
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kini IMMDI dan NDL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Mereka dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun, dan dendanya Rp 6 miliar,” jelas Satake.
Baca juga: Cewek ABG di Tulungagung Diamankan karena Sewakan Kamar Kosnya untuk Pasangan Berbuat Mesum
5. Pengakuan tersangka
IMMDI di hadapan polisi dan wartawan mengaku apa yang ia lakukan adalah salah.
Dirinya juga meminta maaf karena saat membuat video mengenakan pakaian adat Bali.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata IMMDI.
IMMDI menyebut, perkenalan dengan NDL berawal dari Twitter pada bulan Agustus 2022.
Komunikasi kedunya berlanjut dan menjadi teman berstatus friends with benefits (FWB).
Hingga akhirnya memutuskan bertemu berujung dengan membuat video tak senonoh dalam mobil.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta )(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)