Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Rp 10 Miliar

AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Suap Rp 10 Miliar
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
(ilustrasi) Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara kasus gratifikasi sebesar Rp10 miliar, Senin (26/9/2022). 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKUT Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap PUPR Muba

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas