Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya
Gibran menyampaikan beberapa daerah yang telah memiliki aturan larangan perdagangan daging anjing tidak semua bisa mengendalikan 100 persen.
Editor: Erik S
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada semua pihak agar tidak terburu-buru terkait pembuatan aturan larangan perdagangan daging anjing.
Mustika menambahkan para pedagang kuliner daging anjing tersebut biasa mendapatkan anjing dalam kondisi hidup dari wilayah Jawa Barat.
"Dan itulah yang mengakibatkan risiko yang kita takutkan," terangnya.
Mengenai jumlah konsumsi daging anjing di Solo, kata Mustika relatif sedikit sekitar 3 persen dari jumlah masyarakat Solo.
Mustika khawatir jika masyarakat mengkonsumsi daging anjing setiap hari akan berpotensi mengganggu terhadap kesehatannya.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Rekomendasi