Polisi Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Rahmat Pelaku Pembunuhan Istri
Polisi punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rahmat. Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Karena itu pelaku pembunuhan Adinda Zahra Raswana atau WA ini tidak dibawa ke Mapolres Palopo melainkan ke salah satu rumah sakit di Palopo untuk menjalani perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan beberapa hari, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Tolak Bawa Anak ke Rumah Sakit
Kepada polisi, Rahmat sebelumnya mengaku baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.
"Saya tidak pernah menduga jika istri saya meninggal dunia, saya menyesal," kata RA.
Ia mengaku terpaksa menikam istrinya lantaran dirinya terlebih dulu kena tikam pada bagian perut dua kali.
Dikatakan RA, istrinya yang pertama kali menikamnya setelah merampas badik dari tangannya saat mereka cekcok.
RA menceritakan, pada Senin (19/9/2022) dia diberitahu ibunya jika anaknya yang berusia lima tahun sedang sakit.
Dia mengalami panas tinggi sudah beberapa hari dan dokter di Puskesmas menyarankan agar dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan darah karena dikhawatirkan terkena penyakit Demam Berdarah (DBD).
Setelah itu, RA disuruh ibunya membeli nasi kuning untuk sarapan.
Dari rumah ibunya di Pajalesang, RA menuju kawasan Terminal Dangerakko mengendarai sepeda motor mencari penjual nasi kuning.
Tapi saat itu, RA mengurungkan niatnya membeli nasi kuning.
Dia mengarahkan sepeda motornya menuju di eks Wisma Surya Palopo di Jl Andi Djemma Palopo.
Dia bermaksud menemui istrinya di tempat kerjanya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.