Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Rahmat Pelaku Pembunuhan Istri

Polisi punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rahmat. Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Rahmat Pelaku Pembunuhan Istri
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Polres Palopo mengubah pasal sangkaan terhadap Rahmat (25), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Adinda Zahra Raswana dari Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

RA kemudian meninggalkan rumah ibunya.

Saat ingin kabur, ia mengaku bingung mau kabur kemana apalagi tidak mempunyai uang.

RA lalu memilih bersembunyi di kebun jagung yang tidak begitu jauh dari rumah ibunya.

"Sampai malam saya sembunyi di kebun jagung, kondisi saya saat itu mulai loyo karena perut saya berdarah. Saya juga lapar karena belum sempat makan dari pagi sampai malam," tuturnya.

"Dalam kondisi lapar dan luka, saya kemudian mendatangi rumah tante saya di Cempaka. Saya sampaikan bahwa saya mau menyerahkan diri ke polisi," kata RA.

Tantenya kemudian menelepon ibu RA.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Tas di Gresik, Ternyata Korban Dibunuh Suami Siri, Motif Masih Misteri

Dia menyampaikan bahwa RA ada di rumahnya dalam kondisi lemas.

Berita Rekomendasi

Ibu RA kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan RA.

"Saya sama sekali tidak ada niat membunuh istri saya, ini terjadi secara tiba-tiba saat kami bertengkar," ujarnya.

Walau begitu ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan WA yang pelakunya suami korban sendiri.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.

Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.

"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suami Habisi Nyawa Istri di Palopo Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas