Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Stafsus Wali Kota Baubau yang Selingkuh dengan Istri Orang: Jadi Tersangka, Mengundurkan Diri

Berikut nasib oknum staf khusus Wali Kota Baubau berinisial HR yang diduga selingkuh, kini menjadi tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Nasib Stafsus Wali Kota Baubau yang Selingkuh dengan Istri Orang: Jadi Tersangka, Mengundurkan Diri
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Berikut nasib oknum staf khusus Wali Kota Baubau berinisial HR yang diduga selingkuh, kini menjadi tersangka. 

Polres Baubau telah menetapkan HR sebagai tersangka kasus perzinahan.

HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari perempuan tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

HR Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HR.

“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” papar Bahtiar.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Selain HR, polisi juga menetapkan FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahtiar mengatakan, HR dan FH disangkakan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

"Untuk para pelaku tidak kita lakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara," jelas dia.

Baca juga: Anggota DPRD Buton Dilaporkan ke Polisi Kasus Perselingkuhan, DPW PKS Sulawesi Tenggara Bersuara

Ilustrasi perselingkuhan. Oknum staf khusus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR, diduga selingkuh.
Ilustrasi perselingkuhan. Oknum staf khusus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR, diduga selingkuh. (IMCNews.ID)

Stafsus Wali Kota Baubau Mengundurkan Diri

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menilai kasus dugaan perzinahan yang melibatkan HR terjadi sebelum menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.

Menurutnya, saat peristiwa tersebut terjadi, HR belum masuk dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Baubau.

La Ode Ahmad Monianse menyebut, HR telah dipanggil untuk klarifikasi terkait kasus dugaan perzinahan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas