3 Oknum Polrestabes Medan yang Dipecat Karena Rampok Motor Warga Belum Ajukan Banding
Ketiga personel Polrestabes Medan adalah Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga personel Polrestabes Medan yang terancam dipecat karena merampok sepeda motor warga belum mengajukan banding.
Ketiga personel Polrestabes Medan adalah Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia dan Bripka Firman Bram.
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, Bid Propam belum menerima nota banding ketiga personel Polrestabes Medan tersebut.
Padahal mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang KKEP pada 11 Oktober 2022.
Namun, di hari ke 20 ini Bid Propam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean.
"Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk ajukan memori banding. Benar, belum mengajukan,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (31/10/2022).
Herwansyah mengatakan jika ketiganya tak juga mengirimkan nota banding maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari.
Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan yang Ditahan Kasus Percobaan Perampokan Dipindahkan ke Polda Sumut
Setelah Bid Propam Polda Sumut menerima nota banding maka selanjutnya akan digelar sidang banding.
"Kalau sudah diajukan nanti kita langsung usulkan pembentukan komisi banding,"ucapnya.
Sebelumnya, tiga personel Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri karena merampok sepeda motor warga.
Hasil sidang, ketiganya pun direkomendasikan dipecat.
Baca juga: Mengaku Aparat Polda Sumut, Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Seorang Warga
Namun di pengujung sidang mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding," kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, pada 11 Oktober lalu.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diberi Waktu 21 Hari, Tiga Personel Polrestabes Medan Rampok Motor Warga Tak Kunjung Ajukan Banding