Jaksa Tuntut Anak Bupati Langkat Non Aktif 3 Tahun Penjara, LBH Medan Ungkap Banyak Kejanggalan
Tuntutan ini sangat jauh dari ancaman pasal yang didakwakan pada Dewa Peranginangin, yakni Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP
Editor: Eko Sutriyanto
Karena banyaknya kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, Irvan pun meminta agar majelis hakim tidak menghiraukan dan mengabaikan tuntutan JPU tersebut.
Hakim yang mengadili perkara ini diminta memberi putusan yang adil, khususnya terhadap korban yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Korupsi
Alasan jaksa tindakan keji Dewa tidak menggangu ketertiban umum
Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi menjelaskan kenapa mereka menuntut terdakwa Dewa Peranginangin cs dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
Pertama, alasannya karena lokasi penyiksaan tahanan atau lokasi kejadian berada di ruang private.
Sehingga, kegiatan Dewa Peranginangin yang akhirnya menghilangkan nyawa Sarianto Ginting dianggap tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa, karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dan di perkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," kata Indra.
"Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," ujarnya.
(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Cuma Dituntut 3 Tahun Bui, LBH Minta Kajari Diperiksa