Pelaku Aborsi yang Simpan 7 Janin Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pasangan pelaku aborsi yang menyimpan 7 janis masing-masing divonis 3 tahun penjara dan 2 tahun penjara. Hukuman mereka lebih dari dari tuntutan JPU.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kronologi kasus
Warga Makassar digegerkan dengan penemuan 7 janin dalam kotak makan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Tujuh janin itu ditemukan oleh pemilik kos, Nulfah Anugrahwaty (35), Sabtu (4/6/2022).
Ulfa awalnya membersihkan kamar yang ditinggal salah satu penghuni perempuan berinisial NM.
Ulfa mengaku saat membersihkan kamar yang ditinggal NM, dirinya mencium aroma kurang sedap menyerupai terasi.
Bau terasi itu diperkirakan bersumber dari kardus yang ditinggal NM.
"Awalnya saya buka sedikit saya lihat ada kantong plastik isinya rantang terus ada telur didalam sudah busuk."
"Jadi saya cueki dulu," ujarnya, Rabu.
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Ulfa pun menyimpan rantang itu, lalu membuka kotak sepatu yang dilakban full dalam kardus.
"Saya gunting sedikit sekitar lima centimeter (lakbannya) itu keluar bau, terus ada tanah saya lihat, jadi saya merinding," ungkapnya.
Ulfa dan suami lalu memanggil tetangga, Ibu RT, dan seorang polisi yang tidak jauh dari indekos itu.
"Itu isinya rambut sama tempurung kepala bayi," bebernya.
Dari temuan itu, pihaknya bersama RT menghubungi Tim Inafis dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
Box berisi rantang, kotak sepatu, dan kain yang terbungkus dalam ransel itu dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut.
Ulfa mengaku ditelepon langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, terkait hasil pemeriksaan Dokpol.
"Senin (6/6/2022) malam saya ditelepon pak Nurman, katanya kasih tenang dulu perasaan ya Bu, ternyata isinya ini tiga susun di dalam box ada tujuh tengkorak bayi," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipto)