Remaja Belasan Tahun Dicekoki Miras & Dirudapaksa Pemuda yang Baru Dikenalnya Lewat Media Sosial
Seorang remaja berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa. Mirisnya pelaku merupakan orang yang baru dikenal korban lewat media sosial.
Editor: Dewi Agustina
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.
Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka.
Tersangka RA akhirnya berhasil ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Tersangka RA kemudian ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa