Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dokter vs Bidan di Pandeglang Banten Berakhir Damai: Begini Permohonan Maaf Suami Bidan

Dokter Aisyah melaporkan bidan Nunung karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Dokter vs Bidan di Pandeglang Banten Berakhir Damai: Begini Permohonan Maaf Suami Bidan
ahmad tajudin
Komisi V DPRD Banten menggelar mediasi perdamaian antara dr. A (dr. Aisyah) selaku pelapor dan Bidan N (Nunung), selaku terlapor atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Covid-19, Kamis (1/12/2022). 

"Sebetulnya saya secara pribadi sudah memaafkan sejak dulu," ucapnya

Disampaikan dia, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.

Sebetulnya bukan masalah individu antara dirinya dan juga Bidan N.

"Kasus ini kita sama-sama belajar bahwa kita sesama nakes bekerjasama dengan baik dan juga saling menghormati atas wewenangnya masing-masing," terangnya.

Namun atas perbuatan dari Bidan N kepadanya, membuat dirinya mengambil tindakan secara jalur hukum.

Baca juga: Perselingkuhan Polisi dengan Bidan Berawal dari Program Vaksinasi, Chat Mesra Jadi Bukti

Terlepas dari itu, dr. A menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan kesalahan yang diperbuat oleh Bidan N.

"Sekali lagi saya sampaikan secara pribadi sejak lama, dari kasus ini sebetulnya saya sudah memaafkan ibu Nunung sejak jauh hari," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sepakat damai

Dalam rapat mediasi tersebut, diputuskan bahwa kedua belah pihak telah membuat kesepakatan berdamai.

"Tadi kita telah memfasilitasi mediasi perdamaian antara dokter Aisyah dengan bidan Nunung yang diwakili oleh suaminya dan kita bersyukur bisa terjadi proses perdamaian," ujar Yeremia Mendrofa.

Sehingga atas perdamaian itu, kata dia, ke depan silaturahmi antara kedua belah pihak telah pulih kembali.

Baca juga: Kasus Perselingkuhan yang Dilakukan 2 Oknum Polisi di Purworejo, dengan Istri TNI dan Bidan Bersuami

Bahkan dalam rapat mediasi tersebut pihak pelapor dan terlapor sudah saling meminta maaf dan saling memaafkan.

"Tentu kalau untuk proses pengadilan, kita tidak bisa mencampuri lebih lanjut dan kita berharap juga bisa jadi pertimbangan hakim dengan proses perdamaian ini," tuturnya.

Namun atas mediasi ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk memutuskan perdamaian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas