Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Dibeli Pakai Uang Pemberian Orang Tua

DDS membeli arsenik dan sianida untuk membunuh keluarganya dengan menggunakan uang pemberian orang tuanya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida, Dibeli Pakai Uang Pemberian Orang Tua
Kolase Twitter/Tribunnews.com
Tampang Dhio Daff, pelaku pembunuhan sekeluarga di Magelang. Dhio membunuh ayah, ibu, dan kakaknya menggunakan racun arsenik dan sianida yang dibeli pakai uang pemberian orang tua. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Fakta baru kembali diungkap kepolisian terkait kasus tersangka DDS (22) menghabisi ayah, ibu, dan kakak kandungnya di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, DDS alias Dheo menghabisi nyawa tiga anggota keluarganya dengan cara diracun menggunakan arsenik.

DDS diketahui membeli zat arsenik seharga Rp 450 ribu dan sianida seharga Rp 700 ribu untuk memuluskan aksinya menghabisi keluarganya.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, DDS membeli zat tersebut menggunakan uang pemberian orang tuanya.

"Tersangka mendapatkan uang itu dari orang tuanya, (bilangnya) untuk jajan. Tersangka yang tidak bekerja apalagi anak bungsu jadi menurut informasi yang kami dapat, tersangka selalu diberikan kasih sayang yang berlebih dari kedua orang tuanya. Sehingga apa saja yang menjadi permintaannya selalu terpenuhi, terlebih uang jajan maupun selebihnya," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Senin (05/12/2022).

Baca juga: Anak yang Bunuh Keluarganya di Magelang Sewa Mobil untuk Ambil Sianida dan Arsenik, COD dengan Kurir

Sebelumnya diberitakan, Sajarod mengatakan, tersangka membeli zat Sianida dan arsenik secara online.

Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram dan arsenik sebanyak 10 gram.

Berita Rekomendasi

"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan," ungkapnya.

Takaran berbeda-beda

Sajarod mengatakan berdasar keterangan tersangka takaran sianida yang diberikan kepada korban berbeda-beda.

Untuk takaran bapaknya sebanyak satu setengah sendok teh.

Kemudian, ibunya satu sendok teh dan kakak kandungnya satu seperempat sendok teh.

Baca juga: Bukan Arsenik, Ternyata Ini Jenis Racun yang Digunakan Pelaku untuk Bunuh Satu Keluarga di Magelang

"Berbeda itu (takaran) karena masing-masing orang memiliki daya tahan tubuh terhadap suatu hal yang masuk ke dalam tubuh juga berbeda-beda. Sehingga, tersangka ini belajar dulu dari internet melalui browsing. Bahwasanya, itulah berapa jumlah atau takaran yang harus diberikan kepada masing-masing korban (agar bisa meninggal dunia)," ujarnya.

Tersangka membunuh keluarga dekatnya dengan mencampurkan dua arsenik dan sianida ke dalam minuman teh, dan es kopi.

Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet.

Baca juga: Bahaya Racun Arsenik, Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Magelang

Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.

Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.

Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.

Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).

"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.

Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.

Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.

"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Nanda Sagita Ginting

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka DDS Beli Arsenik dan Sianida Seharga Ratusan Ribu, Polisi: Uangnya Minta Orang tua

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas