Selama 6 Tahun 13 Pekerjanya Tewas akibat Ledakan Tambang, PT NAL Santuni Korban Miliaran Rupiah
Estiawan Nugroho mengatakan masing-masing keluarga korban akan menerima uang santunan sebesar Rp 142 juta lebih per ahli waris.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAWAHLUNTO - Lubang tambang batu bara yang berada dalam konsesi PT Nusa Alam Lestari (NAL) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) meledak, Jumat (9/12/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Akibat peristiwa ini sebanyak 10 korban meninggal dunia.
Sementara empat pekerja lainnya menderita luka.
Lubang tambang batu bara ini meledak diduga akibat gas metana.
Baca juga: Posko Antemortem di RSUD Sawahlunto Terima 12 Laporan terkait Korban Ledakan Tambang
Ternyata ini bukan kali pertama lubang tambang batu bara PT Nusa Alam Lestari (NAL) meledak.
Enam tahun lalu tepatnya pada tahun 2016, kasus serupa juga pernah terjadi.
Ketika itu insiden meledaknya lubang tambang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia dan dua pekerja lainnya luka-luka.
"Ini adalah insiden kedua, pada 26 Juli 2016, juga terjadi ledakan lubang tambang," kata Kepala Personalia dan Keuangan PT NAL, Estiawan Nugroho.
Estiawan mengatakan, ledakan di lubang tambang pada 2016 itu menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia dan dua pekerja luka-luka.
Bila ditotal, sejak menambang batu bara di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, lubang tambang batu bara milik PT NAL telah menelan 13 korban jiwa dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Terkait hal ini, Kepala Personalia dan Keuangan PT Nusa Alam Lestari, Estiawan Nugroho mengatakan pihaknya berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban.
Ia menjelaskan, masing-masing keluarga korban akan menerima uang santunan sebesar Rp 142 juta lebih.
Baca juga: UPDATE Ledakan Tambang di Sawahlunto Sumbar: 9 Korban Tewas, 4 Selamat, Seorang Lainnya Masih Dicari
"Ketentuan ini berdasarkan regulasi yang sudah diatur ketika terjadi kecelakaan kerja oleh BPJS," katanya kepada Tribunpadang.com di RSUD Sawahlunto, Jumat (9/12/2022).
Dari keseluruhan uang santunan tersebut, Estiawan merinci Rp 120.601.872 merupakan uang jaminan keselamatan kerja, Rp 12 juta merupakan santunan berkala dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.