Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kabupaten Puncak Penuhi Denda Adat Rp 1 Miliar dari Kelurga Korban Penembakan

Keluarga korban menuntut denda adat sebesar Rp1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Puncak. 

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Kabupaten Puncak Penuhi Denda Adat Rp 1 Miliar dari Kelurga Korban Penembakan
Istimewa
Darius Yumame, karyawan Bank Papua Cabang Sinak korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah dievakuasi ke Timika sekira pukul 12:07 WIT melalui Bandara Mozes Kilangin Timika, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA TENGAH-  Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, telah memenuhi permintaan keluarga korban tewas yang ditembak orang tak dikenal.

Keluarga korban menuntut denda adat sebesar Rp1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Puncak. 

Baca juga: KKB Tembak Warga Sipil dan Bakar 3 Mobil Polisi di Yapen Utara, Begini Penjelasan Polda Papua

Permintaan tuntutan denda adat ini atas dasar meninggalnya Darius Yumame (32), seorang karyawan bank yang ditembak orang tidak dikenal (OTK) saat sedang bertugas.

Darius ditembak di bagian kepala saat berbelanja di Pasar Sinak, Puncak, Papua Tengah pada Selasa (13/12/2022).

Tuntutan adat keluarga korban dipenuhi Pemkab Puncak. Denda adat tersebut diberikan langsung Bupati Puncak Willem Wandik saat melayat ke keluarga korban di Timika pada Rabu (14/12/2022).

Willem Wandik juga memastikan, Pemkab Puncak akan bekerja sama dengan kepolisian  mengusut penembakan tersebut.

"Tuntutan keluarga secara adat kami sudah penuhi. Kami tegas penembak ini harus diungkap, harus masuk daftar pencarian orang," ujar Willem Wandik saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Findi rakmeni usai melayat ke rumah keluarga korban.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan selalu berpikir KKB, tidak bisa. Harus diungkap siapa namanya, sehingga kita semua dan keluarga tahu siapa yang bertangung jawab atas penembakan ini," imbuhnya. 

Baca juga: Soal Penembakan Karyawan Bank Papua, Diduga Gunakan Laras Pendek hingga Pelaku Diburu Polisi

Adapun jenazah korban akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis pagi (15/12/2022). 

Seluruh biaya pemulangan jenazah Darius Yumame ditanggung oleh Pemkab Puncak.

Sebelumnya Darius Julius Yumame meninggal dunia usai di tembak OTK di Pasar Sinak, Puncak pada Selasa pagi. Korban di tembak di bagian kepala usai membeli nasi kuning untuk sarapan.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku diduga menggunakan senjata api laras pendek, terlihat dari bekas luka korban.

Baca juga: Karyawan Bank Papua Tewas Ditembak, Kapolres Sebut saat Kejadian Darius Sedang Berbelanja ke Pasar

Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo menjelaskan terduga pelaku penembakan karyawan bank, Darius Yumame adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Kalenak Murib.

Kalenak Murib alias Yonis Murib merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, pada tanggal 12 Juli 2021.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Keluarga Korban Penembakan OTK di Puncak Papua Tengah Tuntut Denda Adat Rp1 Miliar ke Pemerintah 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas