5 Fakta Kasus Polisi Bunuh Polisi di Riau, Kondisi Psikologis Pelaku Labil dan Belum Dapat Diperiksa
Polisi yang membunuh seniornya sudah ditangkap namun belum dapat diperiksa karena kondisi psikologisnya belum stabil.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
"Hingga tadi malam yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena kondisi psikologisnya yang masih labil," ungkapnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Bunuh 2 Gadis di Sumut: Berawal Sakit Hati, Pelaku Mengeksekusi Korban di Hotel
Terkait kondisi pelaku yang masih labil, polisi akan segera melakukan pemeriksaan secara psikologis.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Kronologi kejadian
Dilansir TribunPekanbaru.com, pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 15.45 WIB, Aiptu Ruslan mendatangi penjagaan SPN dan memanggil Bripka WF.
Aiptu Ruslan bertanya kepada Bripka WF alasan tidak mengikuti apel.
Bripka WF yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau mengatakan, dirinya diminta untuk berjaga sehingga tidak mengikuti apel.
Karena dianggap bersalah, Aiptu Ruslan menyuruh Bripka WF untuk push up sebagai hukuman.
Baca juga: Personel Polisi di Riau yang Tewas Ditikam Rekan Sesama Polisi Dimakamkan Secara Kedinasan
Namun, hukuman tersebut ditolak oleh Bripka WF dan perselisihan sempat terjadi antara keduanya.
Aiptu Ruslan kemudian pergi mengikuti apel, sedangkan Bripka WF dipanggil perwira penjagaan dan diminta pulang.
Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau sekitar pukul 19.15 WIB ditemani kedua orangtua dan adiknya.
Ia berusaha menemui pimpinan di SPN Polda Riau, namun hasil dari pembicaraan tersebut belum membuat Bripka WF merasa puas.
Bripka WF kemudian berlari ke arah penjagaan dan berkelahi dengan Aiptu Ruslan.
Ketika perkelahian Bripka WF menikam korban hingga jatuh ke tanah dan meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.