Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah dan Sekdaprov Adhy Karyono Beri Penjelasan
Berikut penjelasan Khofifah Indar Parawansa dan Adhy Karyono terkait penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur oleh KPK, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya, Rabu, dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Senada dengan Khofifah, Adhy Karyono menyebut, pada prinsipnya Pemprov Jatim sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan supaya mempermudah proses hukum tadi," jelas dia.
Adhy mengaku tidak mengetahui terkait berkas yang dibawa KPK setelah memasuki ruangan di Pemprov Jatim.
Bahkan, dirinya menyebut ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tidak digeledah, melainkan hanya dilihat-lihat oleh KPK.
"Untuk berkas saya enggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro."
"Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim
Diberitakan Kompas.com, tim KPK yang mengenakan rompi cokelat muda, menggeledah lantai 2 gedung kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu.
Di lantai tersebut, tim KPK terlihat keluar masuk ruangan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, hingga ruangan Sekda Provinsi Jatim.
Beberapa hari sebelumnya, KPK menggeledah ruangan pimpinan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
Baca juga: Setelah 9 Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, KPK Keluar Bawa 3 Koper Berisi Dokumen
KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan memungut biaya dalam rangka membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022.
KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dalam pengungkapan kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Fatimatuz Zahroh) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)