Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan
Pengasuh ponpes di Jember yang diduga melakukan asusila kepada sejumlah santriwati, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka.
Fahim Mawardi menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023).
"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" ungkapnya, Sabtu, dikutip dari Surya.co.id.
Andy menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Fahim Mawardi yakni Undang–undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," jelas dia.
Fahim Mawardi Belum Ditahan
Andy mengatakan, Fahim Mawardi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Fahim Mawardi masih berada di Ponpes pada Sabtu malam.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan."
"Karena kami kan selalu kooperatif," ucap Andy, Sabtu, dilansir TribunJember.com.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila di Pondok Pesantren Marak Terjadi, Kemenag Jatim Berikan Tips Pilih Ponpes
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini.
Sehingga, hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa?"