Kuasa Hukum Sopir Mobil Audi A6 Sebut Polisi Bertindak Sewenang-wenang, Begini Penjelasannya
Polisi disebut disebut bertindak sewenang-wenang terkait penanganan kasus kecelakaan di Cianjur
Editor: Erik S
"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan pada setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama diantara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," katanya.
Menurutnya, saat dilakukan pengecekan terhadap barang bukti mobil jenis Audi terpasang pelat nomor B 999 LS dengan seri A 12. Setelah pulang TKP pelat nomor yang terpasang B 1482 QH.
"Di situ Pak Sugeng bingung mengatakan bingung, karena yang tadi pelat nomor yang terpasangnya berbeda. Dan saya tidak yakit dengan pelat nomor tidak pernah yakin dengan pelat nomor yang pernah saya bawa itu nomor berapa tapi belakangnya QH, tetapi seri mobinya itu bukan A12, saya taunya A8," katanya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Milik Kompol D
Ia mengatakan, setelah saat dari itu mulai ada tekanan dari pihak Kepolisian hingga ada bentakan terhadap Tersangka (Sugeng).
"Polisi itu bilang saya bertanya bapak mengendarai mobil dengan plat nomer ini tidak, sambil menunjuk ke arah plat nomer B 1483 QH, jawab mengendarai atau tidak. Jawab pak Sugeng iya saya mengendari mobil Audi dengan plat nomer ini, tetapi serinya bukan A12 tapi A8. Saya gak mau yau soal serinya yang penting anda mengendarainya," ucapnya. (*)
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Sugeng, Tersangka Tabrak Lari, Sebut Adanya Kesewenang-wenangan Petugas