Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak Usia 3,5 Tahun, Berikut Kronologinya

Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak Usia 3,5 Tahun, Berikut Kronologinya
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun. 

"Kami berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan. Kami percaya bapak Kepolisian bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini dan sebagai orang tua kami hanya mencari keadilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,"ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi pun bergerak cepat merespon laporan keluarga korban.

Selan mengumpulkan barang bukti, polisi juga memeriksa saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi menetapkan FH sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023).

Kemudian pada Rabu 8 Februari 2023 polisi menahan tersangka.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan kasusnya kini sudah di tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan," kata Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban.

Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban juga menerangkan, tersangka FH dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000. (Poskupang.com/ Robert Ropo/ kompas.com/ Markus Makur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas