'Nyanyian' Kepala Desa Ungkap Kepemilikan 77 Butir Amunisi Ilegal 2 Oknum TNI, Suplai untuk KKB?
Berawal dari 'nyanyian' seorang kepala desa berinisial LK, kasus kepemilikan puluhan amunisi ilegal oleh oknum anggota TNI akhirnya terungkap.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Berawal dari 'nyanyian' seorang kepala desa berinisial LK, kasus kepemilikan puluhan amunisi ilegal oleh oknum anggota TNI akhirnya terungkap.
Dari pengakuan sang kepala desa itulah, Korem 172/PWY berhasil menangkap dua oknum anggota TNI yang kedapatan memiliki sebanyak 77 butir amunisi ilegal.
Kedua oknum TNI tersebut merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya, berinisial Pratu MS dan Prada MS.
Berdasarkan keterangan Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring, sebanyak 77 amunisi yang dimiliki dua oknum TNI tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap kepala desa berinisial LK.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Papua
"Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," kata JO Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/2/2023).
Setelah menangkap LK, kemudian ada pengakuan dari LK bahwa dirinya menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari hasil pemeriksaan, mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh kedua oknum anggota TNI itu.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Jika terbukti melanggar, kata JO Sembiring, kedua oknum TNI tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," tegasnya.
Baca juga: Setor Rp 200 Juta untuk ASN AN Beli Amunisi KKB, Sekdes & Kepala Kampung di Nduga Masuk DPO
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Kasus kepemilikan amunisi ilegal di Papua bukan kali pertama terjadi.