'Nyanyian' Kepala Desa Ungkap Kepemilikan 77 Butir Amunisi Ilegal 2 Oknum TNI, Suplai untuk KKB?
Berawal dari 'nyanyian' seorang kepala desa berinisial LK, kasus kepemilikan puluhan amunisi ilegal oleh oknum anggota TNI akhirnya terungkap.
Penulis: Dewi Agustina
Sebelumnya ada beberapa kasus serupa yang melibatkan aparat kepolisian dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka terindikasi menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Berikut rangkumannya dihimpun Tribunnews:
Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB
Pada tahun 2021, tepatnya 27 Oktober lalu Satgas Nemangkawi menciduk dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Brigadir JO, anggota Polres Nabire dan Bripda AS, anggota Polres Yapen.
Keduanya diamankan di Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kedua oknum polisi ini awalnya dilakukan kepada Bripda AS yang kedapatan menjual amunisi.
"Kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut," kata
Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Daftar Peristiwa Susi Air di Papua: Dibakar, Kecelakaan di Kampung Duma Hingga Pilot Disandera KKB
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB. Namun kepada kelompok yang mana, hal itu sedang kami dalami," imbuhnya.
ASN Suplai Ratusan Amunisi untuk KKB
Belum genap setahun kemudian, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, Rabu (29/6/2022).
AN ditangkap karena membawa 615 butir amunisi.
AN diketahui menyuplai ratusan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).