Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WN Rusia dan Ukraina di Bali Berjumlah 90.833 Orang, Dirjen Imigrasi: yang Tidak Sesuai Deportasi

Dirjen Imigrasi koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham RI di Bali melakukan pengecekan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in WN Rusia dan Ukraina di Bali Berjumlah 90.833 Orang, Dirjen Imigrasi:  yang Tidak Sesuai Deportasi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim merespons, soal mulai banyaknya warga negara asing (WNA) yang tinggal dan menetap di Bali.

Silmy Karim menyatakan, sejauh ini dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham RI di Bali melakukan pengecekan soal data para WNA tersebut.

Baca juga: Polisi Cari Empat Pesepeda Diduga WNA yang Masuk Tol Pondok Gede

Di mana, dominan WNA yang ada di Bali merupakan warga negara Rusia dan Ukraina yang merasa aman tinggal di Bali imbas belum merdanya perang di kedua negara tersebut.

"Jadi saya bilang gini, saya minta berapa jumlah orang Rusia memiliki izin tinggal di Bali? disampaikan datanya. Oke, ini sudah banyak keresahan masuk, walaupun anggota saya beragumen ‘Pak dulu kita mau tertibkan, tetapi kan Bali lagi membutuhkan pemasukan, turis’. Lalu saya bilang begini, oke, pelan-pelan beresin," kata Silmy sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network di Kantor Tribun, Rabu (1/3/2023).

Silmy menyebut, dirinya juga telah menerima keluhan atas banyaknya WN Rusia dan Ukraina di Bali.

Oleh karenanya, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut memerintahkan kepada Kakanwil dan petugas Keimigrasian di Bali melakukan pengecekan.

BERITA REKOMENDASI

Dia menyatakan, kepada siapapun warga negara asing yang tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya di Indonesia untuk dapat dideportasi atau dipulangkan.

"Itulah yang sangat ingatkan kepada teman-teman di Bali, dah mulai tertibkan, mana yang nggak sesuai kita deportasi," kata dia.

Baca juga: Hasto: Bali Titik Temu Peradaban Dunia, yang Kokoh Identitas Budayanya

Tak hanya itu, terhadap warga negara asing yang memiliki rekam jejak bermasalah di masa lalu juga harus dilakukan pengecekan kembali.

Hal itu dinilai penting agar kualitas para turis yang datang ke Indonesia bisa tetap terjaga.

"Kemudian kalau ada penyalahguna wewenang di masa lalu, ada yang tidak correct, dikoreksi. Supaya paling tidak pelintas yang berkualitas ini bisa terjaga," tukas dia.


Diberitakan TribunBali.com, kunjungan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina meningkat ke Bali usai Perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung selesai. 

Baca juga: WNA Bisa Ajukan Permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Pra-Investasi Via Online

Tercatat pada Tahun 2022 WNA Rusia yang berkunjung ke Bali sebanyak 58.031 orang dan pada Bulan Januari 2023 kembali alami peningkatan yakni sebanyak 22.703 orang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas