Berkaca dari Kasus Ibu Hamil Meninggal, Kadinkes Subang Berharap Mindset Tenaga Kesehatan Berubah
Maxi berharap tenaga kesehatan yang ada di RSUD dapat mengubah mindset dan mental pelayanannya menjadi berpusat pada kepentingan keselamatan pasien
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
"Karena kondisi akan melahirkan, petugas menyarankan mendorong ke ruang Ponek. Nah di situ terjadi miss komunikasi. Bidan yang baru saja menolong persalinan belum sempat duduk pintu sudah terbuka," ungkapnya.
Saat di ruang Ponek sang bidan menanyakan informasi pasien, asal dan apakah sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada rumah sakit.
Ketika bidan atau petugas di ruangan melihat kondisi pasien, berdasarkan saran dari dokter pasien perlu ditangani di ruang ICU.
Namun saat itu ruang ICU penuh dengan pasien lain.
Diduga terselimuti keadaan panik, pihak keluarga kemudian memutuskan menarik kembali kursi pasien dan membawanya lagi naik ambulans dengan tujuan segera mendapat penanganan dari rumah sakit lain.
Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal di Subang Berakhir Damai, Pihak RSUD Subang akan Perbaiki Pelayanan
"Tapi mungkin pasien dalam keadaan panik sehingga segera memutuskan untuk menarik pasien dan membawa lagi ke ambulans," terang Maxi.
Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat.
Hal ini tercantum di dalam Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Kemenkes pun kini tengah mengklarifikasi apakah RSUD Subang sebelumnya telah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.
"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah maupun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apapun juga," pungkasnya.