Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Warga Negara Ukraina Miliki KTP di Bali, Tiga Calo Ditangkap hingga Kepala Dusun Dipecat

Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka, berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Modus Warga Negara Ukraina Miliki KTP di Bali, Tiga Calo Ditangkap hingga Kepala Dusun Dipecat
Kolase Tribunnews.com dan TribunBali.com
WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu. Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023. 

Polda Bali menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi sebagai tersangka terkait kepemilikan KTP ilegal.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 14 Maret 2023.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”

Berita Rekomendasi

“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.

Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.

“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (Tribunnews.com/TribunBali.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas