Pembunuhan Sadis Bocah 8 Tahun, Pelaku Masih SMA, Motif Sakit Hati hingga Minta Tebusan Rp 100 Juta
H dianiaya sebelum dieksekusi. Tubuhnya diikat tali lalu dipukul menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya.
Penulis: Dewi Agustina
Dia mengirimkan pesan kepada keluarga korban yakni ibu H dan juga RT setempat dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.
Pelaku mengaku caranya melakukan pemerasan hingga membunuh korban terinspirasi dari media sosial.
Mulai dari menculik korban, mengeksekusi hingga memeras keluarga untuk dimintai uang.
Pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan untuk minta tebusan uang dan belajar lewat browsing di medsos dan pemberitaan.
"Oh kalau memeras begitu, diculik lalu minta tebusan," kata Kapolda.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Solo jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Merasa Malu Punya Anak di Luar Nikah
Lalu apa alasan pelaku menculik dan meminta uang tebusan?
Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orang tua korban H termasuk keluarga yang mampu.
Di sana ada sekitar 13 kk, dan orang tua korban dianggap mampu, karena itulah pelaku membuat skenario penculikan dan pembunuhan ini.
Penangkapan Pelaku
Penyidik yang mendapat laporan pemerasan ini kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui siapa pemilik nomor hp yang telah mengirimkan pesan kepada ibu korban.
Mulai dari saksi teman pelaku yang dipinjami data dan hpnya untuk meregistrasi nomor untuk melancarkan aksi jahatnya.
Termasuk juga polisi menelusuri asal pelaku membeli nomor tersebut ke salah satu distributor konter hp.
Dari distributor itulah terungkap bahwa pemilik nomor tersebut berada di wilayah Bangka Barat.
Penyidik kemudian memanggil semua saksi yang pernah meminjami hp ke pelaku untuk meregistrasi.
Pelaku Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban
Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.
Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya H beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.
"Astaga ini anak yang sama2 dengan kami nyari malam2 sekitar jam 12 malam. Ini deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan H masih terus dikembangkan, termasuk masih menunggu hasil autopsi.
Menurut Kapolda, untuk saat ini pihaknya masih menetapkan AC sebagai pelaku tunggal.
Namun pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Tunggu Hasil Autopsi
Kapolda Babel menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban H.
"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.
"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permasalahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari-hari," katanya.
Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku AC.
Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi dengan aksi penculikan di daerah lain.
"Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan," terangnya.
Kemudian terkait pelaku yang meminta uang, dikatakan Tri, apakah hanya alibi atau memang untuk kebutuhannya sendiri. Saat ini polisi sedang mencari tahu.
"Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak," terangnya.
Trihanto, mengatakan pelaku AC saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polda Babel dan ditempatkan di tahanan khusus anak.
"Jadi yang bersangkutan pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa anak ini di Lapas anak, karena sudah ada lapas anak," terangnya.
Sumber: Bangkapos.com
Diolah dari artikel yang telah tayang di BangkaPos.com dengan judul:
Motif Pembunuhan Hafiza Bocah 8 Tahun Ternyata Karena Uang dan Sakit Hati, Begini Keterangan Polisi
Kronologi AC Saat Eksekusi Hafiza, Bonceng Naik Motor ke Lokasi Pemancingan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.