Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya

Sebelum dipecat, 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
ist
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Hari ini Senin (20/3/2023), lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap pada proses rekrutmen Bintara Polri akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir.

Hari ini Senin (20/3/2023), kelima oknum anggota polisi itu akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Sidang pemberhentian kelima oknum anggota polisi tersebut akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sekaligus menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima polisi tersebut.

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan

Diketahui sebelumnya 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Namun perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kelima oknum tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau diproses hukum.

"Besok pagi (hari ini) Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Berita Rekomendasi

Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan

Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

Perjalanan Kasus

Berikut perjalanan kasus 5 oknum anggota polisi di jajaran Polda Jateng tersebut yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Lima anggota polisi ditangkap karena diduga menerima suap penerimaan calon Bintara Polri di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tahun 2022.

Kelima oknum anggota polisi diduga menjadi aktor praktik KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Mereka terdiri dari dua anggota berpangkat Kompol, satu berpangkat AKP dan dua lainnya pangkat Bintara.

Kelimanya adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca juga: Calo Seleksi Masuk Bintara Polri Polda Jateng Ditangkap, Tarif Mulai 350 Juta Hingga 2,5 Miliar

Lima anggota polisi tersebut memasang tarif yang bervariatif terhadap calon Bintara Polri Polda Jateng.

Tarif yang dipasang mulai dari Rp 350 juta hingga sampai yang tertinggi mencapai Rp 2,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Iqbal Alqudusy, menyampaikan bahwa uang yang diterima kelima oknum polisi tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya.

"Kemudian terhadap barang bukti uang sudah dikembalikan lagi kepada yang berhak," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (9/3/2023).

"Itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan dilakukan berita acara," tambahnya.

Iqbal juga memastikan nama-nama yang memberikan uang kepada oknum polisi tidak ada yang lolos.

Dikarenakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap calo seleksi masuk polisi dilakukan sebelum hasil seleksi diumumkan.

Iqbal menyebutkan, pihak yang melakukan OTT adalah Mabes Polri pada Juni dan Juli 2022.

Kasus ini baru dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jateng pada September 2022.

Cara Kerja Polisi Jadi Calo

Kelima anggota polisi tersebut adalah panitia penerimaan anggota Polri.

"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: VIDEO Lima Anggota Polri yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik

Iqbal membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.

"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Hukuman Demosi & Patsus

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda setelah melalui sidang etik.

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

"Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuh dia.

Kapolri Perintah Pecat

Kasus yang melibatkan 5 oknum anggota Polda Jateng ini kemudian mendapat atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sigit dengan tegas memerintahkan,kepada Kapolda Jateng dan jajaran Propam, terhadap lima orang itu diberikan sanksi PTDH atau proses pidana.

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ujarnya.

"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," tegas Sigit.

Sigit mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Dengan komitmen yang dipegang teguh, Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ungkap Sigit.

Sigit mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif seperti itu harus segera dihentikan.

Kedepannya, ditegaskan Sigit, siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar, Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang."

"Kita ingin di mata masyarakat semenjak dari awal sampai pada saat proses pengembangannya, Polri lebih baik. Karena ini juga menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Sigit.

Apresiasi Jajaran SSDM Polri

Di sisi lain, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran SSDM Polri yang sebenarnya juga terus melakukan pengembangan terhadap SDM Polri.

Mulai dari, peningkatan profesionalisme, memberikan pelatihan-pelatihan dengan memanfaatkan teknologi informasi, E-Dikbangspes, Polisi Belajar hingga mendapatkan penghargaan.

Kemudian berbagai inovasi, peningkatan kesejahteraan personel khususnya penyediaan tempat tinggal melalui Aplikasi Griya PNPP hingga program Quick Wins.

"Di samping itu, tentunya prestasi-prestasi lain yang cukup banyak yang telah ditorehkan oleh jajaran SSDM Polri. Oleh karena itu tentunya saya ucapkan selamat," ujarnya.

Sumber: (Tribunnews.com/Dewi Agustina) (Tribun Jateng) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polri Dipecat, Hari Ini Kapolda Jateng Pimpin Sidang PTDH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas