Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara

Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com
Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. 

Kasus Ayu tewas termutilasi menjadi teka-teki.

Pasalnya identitas pelaku yang menghabisi korban masih menjadi misteri.

Berikut fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman dirangkum dari TribunJogja.com, Selasa (21/3/2023):

Kronologi penemuan korban

Kasus bermula saat seorang pegawai penginapan merasa curiga dengan korban yang tak kunjung keluar kamar.

Korban Ayu diketahui sudah menginap sejak Sabtu (18/3/2023) sore.

Pegawai penginapan tersebut, kemudian mengetuk kamar korban, tapi tidak ada jawaban.

Berita Rekomendasi

Saksi mata lalu memaksa masuk dengan mencongkel jendela kamar.

Saat berada di dalam, pegawai penginapan menemukan korban ditemukan dalam kamar mandi dengan kondisi termutilasi.

Pegawai penginapan selanjutnya menghubungi polisi untuk mengevakuasi jasad Ayu ke RS Bhayangkara.

Baca selengkapnya.

2. Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani Dimakzulkan DPRD, Ini Penyebabnya

Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. (Tribun Medan/Dedy)

DPRD Pematang Siantar Provinsi Sumatra Utara sepakat memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.

Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas