Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara
Berikut berita populer regional selengkapnya mulai fakta-fakta kasus wanita dimutilasi di Sleman hingga Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Keluarga Warson mengatakan saat ditemukan, dari mulut jenazah mengeluarkan darah, kemudian pada tangan kiri dan kanan sudah bewarna biru keungu-unguan.
“Kalau penyebab meninggal belum diketahui, karena beliau tidak ada memberitahukan terkait riwayat sakit penyakit,” tutup Nono.
Namun berdasarkan hasil visum et repertum yang dilakukan dokter forensik di Ruang Kamboja RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Letjen Suprapto, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dokter Forensik Dr Ricka Brillianty mengatakan, almarhum Warson meninggal usai ditemukan oleh ibu dan tetangganya dengan waktu yang cukup lama.
“Jenazah diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam melihat dari tanda-tanda yang ada pada tubuhnya,” terangnya, Selasa (21/3/2023).
Diperkirakan almarhum meninggal dunia sekira pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, pada Senin (20/3/2023).
Saat ditemukan, tampak darah yang keluar dari bagian mulut almarhum dan ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dikonsumsi oleh almarhum Warson saat masih hidup.
4. Vito Korban Kecelakaan Kampung Kali Semarang Meninggal, Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Vito Raditya (18), korban kecelakaan sepeda motor di Kampung Kali Semarang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Senin (21/3/2023) malam setelah sempat kritis selama dua pekan.
Sebelumnya, Vito Raditya yang berstatus pelajar SMA itu mengalami kecelakaan pada 8 Maret 2023 di depan SMP 3, Kampung Kali Semarang.
Saat kejadian, Vito ditabrak motor pengendara lain.
"Iya betul, meninggal semalam pukul 19.45 WIB," kata pengacara keluarga Vito, Feynita Susilo, Selasa (21/3/2023).
Sebelum meninggal dunia, pihak keluarga Vito terus berupaya menempuh jalur hukum.
Mereka berharap pemotor yang menabrak Vito dapat diproses hukum.
"Upaya ini akan terus lanjut," kata Feynita.
Ia menyebut, kecelakaan itu terjadi ketika Vito yang saat itu berboncengan dengan temannya.
"Vito dan temannya ditabrak oleh anak berusia 15 tahun yang juga menggunakan motor berboncengan dengan temannya," paparnya.
Tante Vito, Feynita Susilo mengungkapkan Vito akan disemayamkan di Pemakaman Tiong Hoa Ie Wan di Jalan Yos Sudarso, Tawangmas, Kecamatan Semarang, Kota Semarang Barat.
Lalu, ia juga mengatakan Vito tidak akan dimakamkan, tapi dilakukan prosesi kremasi.
Namun, belum diketahui prosesi kremasi akan dilakukan.
"Dikremasi. Untuk waktu dan harinya belum tahu. Masih dalam perundingan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
5. Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, akan Ajukan Pledoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sidang pembacaan tuntutan dari JPU dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.
Bambang membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim.
Tulisan tersebut berisi permintaan ijazah SMA Jokowi dicabut dan akan menjadi bagian dari dokumen pledoi.
"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi palsu."
"Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilakan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, tulisan yang sudah disiapkan ini tidak diubah sejak tiga bulan lalu.
"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak tiga bulan yang lalu. Saya tetap menghormati putusan pengadilan," imbuh Bambang.
Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.
Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
(Tribunnews.com)