IRT di Denpasar Jadi Pelaku Pencurian Pakaian, Korban Rugi Rp35 Juta
Kasus tersebut terungkap saat seorang korban bernama Ni Luh Destri Putri Sentana (24), melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Editor: Eko Sutriyanto
Hal tersebut wanita tersebut lakukan dalam kurun waktu satu setengah bulan.
Tak hanya itu, barang curian tersebut ternyata sudah ada yang dijualnya dan beberapa masih tersimpan di tempat tinggalnya.
“Ada beberapa barang yang sudah terjual dan hasilnya dipergunakan sehari hari, juga ada ditransfer ke saudara iparnya,” tambahnya.
Seolah sudah biasa melakukan tindak pencurian, NLAN juga mengakui telah mencuri di beberapa toko lainnya.
Mirisnya lagi hal tersebut dilakukannya secara berulang dan sering.
Seperti TKP Rumah Kosmetik di kawasan Sidakarya dan TKP rumah kosmetik, di kawasan Banjar Pitik, ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali.
Sedangkan rumah kosmetik di Pulau Galang, ia mengaku baru melakukan pencurian sebanyak satu kali.
Lanjut ada pula TKP Tolo Bali Dana di Katalia, Swalayan Bali Dana Ayani, Toko Gurl Baket Dalung dan JS Toko Baju di Pemogan, yang mana masing-masing ia melakukan pencurian seminggu 3 kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Denpasar Nekat Curi Baju di Toko Berbeda, Simak Alasannya