Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli 17 Santriwati di Batang: Modus Janjikan Karomah hingga Kemarahan Ganjar
Berikut fakta-fakta pengasuh ponpes cabuli 17 santriwati di Batang. Mulai pelaku incar korban yang cantik hingga kemarahan Ganjar Pranowo.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
5. Pengakuan korban soal target tersangka
Seorang korban sebut saja Bunga (16) namanya memberikan pengakuan.
Ia menyebut, tersangka mengincar santriwati yang memiliki paras cantik.
Tersanga lalu menikahi korban-korbannya.
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata Bunga.
Bunga mengaku aksi pelecehan dilakukan tersangka di sebuah ruangan.
Tersangka diketahui telah melecehkan Bunga sebanyak 3 kali.
6. Kemarahan Ganjar
Ganjar Pranowo yang hadir dalam pers rilis kasus ini meluapkan kemarahannya.
"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," katanya dikutip dari Instagram @ganjar_pranowo.
Ganjar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Baca juga: Turis Inggris Pose Setengah Telanjang Dada di Katedral Amalfi Italia akan Didakwa Tindakan Cabul
Termasuk menilai ponpes layak dilanjutkan aktivitasnya atau tidak.
"Kita akan turunkan tim. Dari evaluasi apakah masih layak untuk dilaksanakan proses belajar-mengajar atau kita tutup.
"Karena ini betul-betul tidak memberikan pembelajaran yang baik dan memberikan cela kepada siapapun," tegas Ganjar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Hermawan Endra/Dina Indriani)