Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa: Korban dan Pelaku Saling Lapor dan Alasan Baru Dirilis Polisi
Aditya Hasibuan dengan Ken Admiral ternyata sempat saling lapor ke Polrestabes Medan.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aditya Hasibuan dengan Ken Admiral ternyata sempat saling lapor ke Polrestabes Medan.
Ken Admiral melaporkan Aditya Hasibuan kasus penganiayaan. Sementara Aditya juga melaporkan Ken.
Baca juga: Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan
Aditya, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, jadi tersangka usai melakukan penganiayaan secara brutal kepada Ken.
Terkini, perkara tersebut ditarik Polda Sumatra Utara (Polda Sumut).
"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.
"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.
Dirkrimum Polda Sumut Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH.
"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya
Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.