Pemuda Bacok Ibu Kandung di Sergai, Pelaku Sakit Hati Warisan Kebun Sawit Tak Kunjung Diberikan
Ikhsanul Kholiqin, pemuda 22 tahun tega membacok ibu kandungnya Sarmida (56) karena tak diberi harta warisan.
Editor: Adi Suhendi
Dari unsur unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan pasal percobaan pembunuhan.
Hal itu lantaran karena pelaku sudah memiliki niat dan hendak membunuh ibunya sendiri dengan mempersiapkan parang dan menghujam parang sebanyak 2 kali.
Polisi pun sebut Oxy telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan parang yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku Ikhsanul Kholiqin dijerat pasal 340 juncto 53 KUHP tentang rencana pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Selain itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan batu asah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tersangka kita kenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP. Kini kita pada tahap pemenuhan unsur-unsur dari pasal tersebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Bacok Ibu Kandung karena Masalah Warisan, Pelaku Kesal Tak Kunjung Diberi Kebun Sawit