Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi
Berikut fakta terkait tewasnya warga Gunungkidul usai tertembak anggota Polsek Girisubo dalam sebuah acara hiburan pada (14/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) tewas usai tertembak anggota Polsek Girisubo, Briptu MK saat adanya acara hiburan pada Minggu (14/5/2023).
Pasca kejadian tersebut, kasus ini pun langsung diambil alih oleh Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jajaran Polda DIY pun langsung membeberkan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut pada konferensi pers yang digelar pada Senin (15/5/2023) di Mapolda DIY.
Selengkapnya berikut deretan fakta terkait tewasnya warga Gunungkidul usai tertembak anggota Polsek Girisubo dari kronologi hingga latar belakang pelaku.
Kronologi
Dikutip dari Tribun Jogja, Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan awal peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2023) ketika Briptu MK bersama rekan anggota lainnya telah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo.
Nuredy mengatakan, saat insiden terjadi, acara tersebut hampir selesai tetapi justru terjadi keributan antar penonton.
Baca juga: Warga di Gunungkidul Tewas Kena Peluru Nyasar, Oknum Polisi Disebut Sudah Serahkan Diri
Lalu, Britpu MK pun berusaha melerai penonton yang ribut dengan naik ke atas panggung.
Kemudian, dari atas panggung, Briptu MK meminta senjata yang dipegang rekannya untuk diamankan.
Adapun alasannya karena rekan Briptu MK masih lebih junior ketimbang dirinya.
"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," kata Nuredy.
Pada saat yang bersamaan, Nuredy mengatakan rekan Briptu MK mengatakan bahwa senjata yang diambil tersangka dalam posisi terisi amunisi.
Lantas, Briptu MK pun mengangguk sebagai tanda mengerti dan menyimpan senjata tersebut dengan posisi laras menghadap ke bawah.
"Namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," jelas Nuredy.
Nahas, senjata api tersebut justru meletus tanpa sengaja dan mengenai Aldi yang menyebabkan dirinya tewas.
"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.
Baca juga: Soal Kasus Warga Gunungkidul yang Tertembak hingga Tewas, Polda DIY Ambil Alih Kasus
Nuredy mengungkapkan peluru tersebut mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga korban.
Hal ini diketahui melalui hasil visum yang dikeluarkan dari rumah sakit.
"Terhadap korban tadi siang (Senin) sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Nuredy.
Lalu, untuk senjata yang digunakan berjenis senjata laras panjang SS1-V1 yang kerap digunakan Unit Sabharan Polri untuk pengamanan massa.
Briptu MK Masih Berstatus Demosi
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK merupakan anggota Polri yang berstatus demosi.
Masih dikutip dari Tribun Jogja, status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.
Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Terkena Peluru Nyasar, Diduga Berasal dari Senapan Laras Panjang Polisi
Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terancam Sanksi Pidana dan PTDH
Hariyanto juga mengungkapkan Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal tersebut lantaran tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Warga Gunungkidul Tewas Diduga Terkena Peluru Nyasar Polisi, Keluarga Korban Minta Keadilan
Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)