Pak Guru Sularno Pelaku Penganiayaan Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara
Selain vonis 6 bulan penjara, Sularno juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Sularno, seorang guru honorer pelaku penganiayaan KV (9) siswa di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara.
Vonis diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Selain vonis 6 bulan penjara, Sularno juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Baca juga: Aksi Koboi Jalanan di Boyolali, 2 Pria Pelaku Penganiayaan Kernek Bus Raya Akhirnya Diringkus
Sidang putusan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).
Sularno (34) adalah seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terdakwa penganiayaan siswa.
Hal yang meringankan putusan guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik.
Kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Termasuk mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.
Baca juga: Lewat Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AGH Jelaskan Klaim Soal Merokok Hingga Merekam Penganiayaan David
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya Pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.