Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Guru Sularno Pelaku Penganiayaan Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara

Selain vonis 6 bulan penjara, Sularno juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pak Guru Sularno Pelaku Penganiayaan Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan. Sularno, seorang guru honorer pelaku penganiayaan KV (9) siswa di Musi Rawas divonis 6 bulan penjara. Vonis diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya. (Joy)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Guru Honorer Aniaya Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara, Sularno tak Ditahan

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas