Wanita Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Korban Dibekap Celana Dalam
Tersangka hamil dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Taiwan namun berusaha menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada keluarganya
Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Wanita berinisial AY (23) ditetapkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka kasus pembunuhan. AY merupakan ibu bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan.
Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen
"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas Agung.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul AY Ditetapkan Tersangka, Diduga Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya dengan Lilitan Celana Dalam
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.