Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Karyawati di Morowali Terungkap, Agnes Dihabisi Rekan Kerja Usai Beri Pinjaman Uang

Muh Jufri membunuh rekannya karena tersinggung dan kesal, dia tidak terima disebut sebagai pembohong.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Motif Pembunuhan Karyawati di Morowali Terungkap, Agnes Dihabisi Rekan Kerja Usai Beri Pinjaman Uang
Istimewa via Tribun Toraja
Gadis asal Toraja berinisial ARA (25) ditemukan tewas di messnya di Molowali, Sulteng pada Sabtu (13/5/2023) malam. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta kepala bersimbah darah. Pelaku ternyata rekan kerja korban. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM, MOROWALI - Agnes Retri Anggraini (25), seorang karyawati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) ditemukan tewas di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (16/5/2023).

Saat ditemukan jasad Agnes dalam kondisi bersimbah darah.




Sementara tangan dan kakinya terikat.

Belakangan diketahui pelaku pembunuhan Agnes ternyata rekan kerjanya di kantor bernama Muh Jufri (33).

Baca juga: Ayah Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul: Kami Lega Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Muh Jufri ditangkap di salah satu warkop di Kabupaten Morowali.

Pelaku Muh Jufri bekerja sebagai sebagai driver mobil dum truk di PT PPS.

BERITA TERKAIT

Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial.

Namun, korban kerap membantu pelaku dalam hal keuangan.

Korban merupakan tempat pelaku meminjam uang.

Motif Pelaku Bunuh Agnes

Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto mengatakan motif Muh Jufri membunuh rekannya karena tersinggung dan kesal.

Pernyataan kapolres ini sekaligus menepis kabar yang beredar bahwa korban dibunuh terkait pelecehan seksual.

"Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak terima dikata-katai pembohong oleh korban, dan korban sempat menampar pelaku yang menyebabkan pelaku emosi dan tidak terkontrol," tuturnya.

Baca juga: Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas