Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Balikpapan Tak Bayar Katering Senilai Rp157, Kejaksaan Negeri Turun Tangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur dilaporkan ke kepolisian karena belum bayar katering.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in KPU Balikpapan Tak Bayar Katering Senilai Rp157, Kejaksaan Negeri Turun Tangan
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Logo Komisi Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur dilaporkan ke kepolisian karena belum bayar katering. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Kalimantan Timur dilaporkan ke kepolisian karena belum bayar katering.

Tak tanggung, KPU Balikpapan belum membayarkan katering senilai Rp157 juta kepada CV Cahaya Barokah Mandiri.

Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah mengatakan pelaporan tersebut kepada Polresta Balikpapan dan Kejari Balikpapan pada 17 April 2023.

Diketahui, tagihan tersebut sejak Desember 2022 lalu.

Total ada 6 invoice atau tagihan dalam beberapa periode yang belum dibayarkan.

Umi Latifah menjelaskan bahwa nominal dari tiap-tiap invoice beragam. Menyesuaikan jumlah pesanan.

Baca juga: Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu akan Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Mulai dari Rp 1,6 juta pada periode 9 Februari 2023 hingga terbanyak Rp 132,7 juta pada periode 12 hingga 14 Februari 2023.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berencana akan memanggil sejumlah pejabat KPU Balikpapan.

Khususnya terkait dengan persoalan pembayaran kepada CV Cahaya Barokah Mandiri yang belum terbayarkan.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menjelaskan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada para pejabat itu.

Adapun informasi yang sejauh ini masih diketahuinya, KPU Balikpapan belum melakukan pembayaran sepeserpun terhadap mitranya.

Sebaliknya, lanjut Ali, dari KPU Balikpapan juga sudah mengklaim sudah membayarkan. Namun ke pihak ketiga.

"Saya sempat tanya sama pemilik CV Cahaya Barokah Mandiri itu. Itu Ibunya sendiri juga awalnya nggak begitu tahu dengan pihak ketiga," ujar Ali.

Mengulang keterangan dari Direktur CV Cahaya Barokah, Umi Latifah, Ali menyebut ternyata pihak ketiga itu tidak tergabung dalam struktur perusahaan.

Termasuk apakah dari Umi Latifah memberikan kuasa atau tidak kepada pihak ketiga untuk menerima pembayaran, menurut Ali, masih perlu dipastikan.

"Saya belum klarifikasi. Jadi sekarang masih tahap pengumpulan keterangan dulu," imbuh Ali.

Dalam waktu dekat, kata dia, Kejari Balikpapan menjadwalkan untuk memanggil para pejabat KPU Balikpapan terkait masalah tersebut.

"Kalau memang nanti ada indikasi perbuatan pidana yang diduga mengakibatkan kerugian negara, kita akan ambil sikap," tegas Ali.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Bakal Minta Klarifikasi Pejabat KPU Balikpapan Soal Pembayaran Katering

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas