Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asusila di Parigi Disebut Persetubuhan, Reza Indragiri: Pelaku Bisa Dijatuhkan Hukuman Mati

Irjen Pol Agus Nugroho menyebut peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Asusila di Parigi Disebut Persetubuhan, Reza Indragiri: Pelaku Bisa Dijatuhkan Hukuman Mati
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Menurut Reza Indragiri Amriel jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Menurutnya, polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak. 

Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu.

Sebab, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.

Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu setelah mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.

"Iya, pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.

Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan

Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.

BERITA REKOMENDASI

Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).

Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis. 

Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas