Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Bandung Dirikan Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilengkrang  

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pertama kali dari korban yang mengaku dicabuli pelaku dengan modus bujuk rayu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Bandung Dirikan Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilengkrang  
Tribun Jabar
Tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya akan membuat posko pengaduan untuk menampung informasi adanya korban lain dari aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Desa Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui seorang guru ngaji paruh baya berinisial AR menjadi pelaku pencabulan 12 muridnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pertama kali dari korban yang mengaku disetubuhi oleh pelaku dengan modus bujuk rayu agar semakin pintar.

"Kami mendengar ada banyak korban yang lain sehingga kami akan mendirikan posko untuk menampung aduan dari warga berkaitan dengan korban serupa yang dilakukan tersangka," kata Kusworo dalam tayangan Kompas TV, Jumat (2/6/2023).

Pihak kepolisian sendiri menyebut berdasarkan keterangan dari para korban, pelaku melakukan perbuatan kejinya itu seorang diri.

Modusnya adalah pelaku membujuk rayu para muridnya yang diawali salim, cium tangan dan kening hingga berujung pada meraba bagian tubuh murid perempuannya.

Baca juga: Guru Ngaji di Desa Cilengkrang Cabuli 12 Muridnya, Modus Pelaku: Supaya Makin Pintar

BERITA TERKAIT

Saat ini ada terdapat 12 korban yang mengaku dicabuli pelaku. Di mana 1 korban merupakan korban persetubuhan, dan 11 lainnya merupakan korban pencabulan oleh tersangka.

"Sampai dengan saat ini kita telah melaksanakan pemeriksaan 12 korban persetubuhan. Dari 12 korban, 1 yang telah dilakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu," katanya.

Adapun saat ini pihak pemerintah desa terus melakukan pendampingan kepada para korban utamanya untuk pemulihan psikologis.

"Seperti kayak kita mendampingi ke Polres, ke Polsek dari kabupaten kecamatan terus mendampingi," kata Supriatna.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel Polresta bandung dan disangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas