Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Bertambah, Ratusan Orang telah Melapor ke LKBH
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 mengungkapkan, korban mafia tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman bertambah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
“Harapan kami karena kemaren disampaikan Robinson bersedia untuk membayar, nanti kami coba bertemu dengan lawyernya,” terang dia.
Namun, jika upaya tersebut tidak bisa menghasilkan apa yang diinginkan para korban yakni pengembalian uang, maka akan detempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Sebanyak 30 orang yang sudah menyatakan sepakat untuk menempuh jalur hukum tersebut sudah memberikan kuasa kepada LKBH Universitas Proklamasi 45, sehingga memungkinkan diajukan gugatan perdata.
“Untuk pidana berarti semuanya, artinya misal 30 orang yang melapor, yang lain menjadi saksi. Kalau pidana kan bisa semua. Bisa dua-duanya, pidana dan perdata. Misal Robinson tidak punya itikad baik, 30 orang atau perwakilan melapor, yang lain jadi saksi,” jelasnya.
LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X agar bisa mendiskusikan masalah yang dialami para korban tersebut.
“Surat dari kami belum ada tanggapan, tetapi kami sudah ngobrol secara lisan dengan yang mewakili sana, nanti sambil jalan prosesnya. Masiih menunggu follow up dari Sultan,” ungkapnya.
Dia berharap ada iktikad baik dari Robinson untuk mengembalikan uang para korban.
“Harapan kami minta untuk dikembalikan dengan tujuan memang Robinson ini ada iktikad baik. Kalau sekarang kan tidak ada, ada unsur kesengajaan atau unsur kejahatan,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, mengungkapkan masyarakat diminta lebih waspada terhadap properti yang dijual murah.
Masyarakat diharuskan memeriksa legalitas hunian yang ditawarkan.
"Cek legalitasnya harus bertanya gak segampang itu membeli properti," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Benny, pemerintah berada dalam posisi sebagai penegak hukum yang menyasar pada dugaan penyalahgunaan TKD.
Kendati demikian, pemerintah turut mendampingi para korban penyalahgunaan TKD tersebut.
"Kalau lepas-lepasan ya kasihan. Tidak masalah menempuh jalur lewat LBH," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Tanah Kas Desa di Sleman Terus Bertambah, Kini Lebih 250 Korban Melapor